JAKARTA - Cara hitung tunjangan hari raya (THR) proporsional wajib diketahui oleh pihak perusahaan maupun karyawan. Pasalnya, THR merupakan hak bagi seluruh karyawan yang telah bekerja.
Tunjangan hari raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawannya di hari keagamaan dan besarannya diatur langsung oleh pemerintah.
Adapun waktu dan besaran pemberian THR saat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas bagaiman cara hitung THR proposional? Dalam peraturan Permaneker tersebut disebutkan bahwa THR menjadi hak untuk seluruh karyawan yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 bulan. Kemudian, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa besaran THR yang diberikan tergantung pada lama masa kerja yang telah dilalui.