Bagi karyawan kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus maka ia berhak mendapat THR senilai satu bulan gaji dan juga tunjangan tetap. Sebagai catatan, tunjangan seperti tunjangan makan dan uang transport tidak ikut dihitung karena bukan tunjangan tetap.
Namun pekerja yang masa kerjanya telah lebih dari satu bulan namun belum mencapai 12 bulan, maka besar THR yang didapat dihitung secara proporsional menggunakan rumus sebagai berikut
THR = masa kerja/12 x 1 bulan upah
Sebagai contoh, Bapak Timan telah bekerja di perusahaan A selama 6 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp5.000.000. Maka THR yang yang akan diterima oleh Pak Timan dari perusahaan adalah 6/12 x Rp5.000.000, yakni sebesar Rp2.500.000.
Contoh lainnya, Ibu Tari bekerja di perusahaan B selama 9 bulan dengan status karyawan kontrak. Ia mendapat gaji sebesar Rp7.500.000 dengan tunjangan tetapnya sebesar Rp900.000.
Maka besar THR yang akan diterima ibu Tari dari perusahaannya dapat dihitung dengan cara 9/12 x Rp8.400.000, yakni sebesar Rp6.300.000.
Itulah cara hitung tunjangan hari raya (THR) proporsional.
(Dani Jumadil Akhir)