Cara Hitung THR Proposional Buat Para Karyawan

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 11:13 WIB
Ilustrasi cara hitung thr (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cara hitung tunjangan hari raya (THR) proporsional wajib diketahui oleh pihak perusahaan maupun karyawan. Pasalnya, THR merupakan hak bagi seluruh karyawan yang telah bekerja.

Tunjangan hari raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawannya di hari keagamaan dan besarannya diatur langsung oleh pemerintah.

Adapun waktu dan besaran pemberian THR saat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas bagaiman cara hitung THR proposional? Dalam peraturan Permaneker tersebut disebutkan bahwa THR menjadi hak untuk seluruh karyawan yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 bulan. Kemudian, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa besaran THR yang diberikan tergantung pada lama masa kerja yang telah dilalui.

Bagi karyawan kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus maka ia berhak mendapat THR senilai satu bulan gaji dan juga tunjangan tetap. Sebagai catatan, tunjangan seperti tunjangan makan dan uang transport tidak ikut dihitung karena bukan tunjangan tetap.

Namun pekerja yang masa kerjanya telah lebih dari satu bulan namun belum mencapai 12 bulan, maka besar THR yang didapat dihitung secara proporsional menggunakan rumus sebagai berikut

THR = masa kerja/12 x 1 bulan upah

Sebagai contoh, Bapak Timan telah bekerja di perusahaan A selama 6 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp5.000.000. Maka THR yang yang akan diterima oleh Pak Timan dari perusahaan adalah 6/12 x Rp5.000.000, yakni sebesar Rp2.500.000.

Contoh lainnya, Ibu Tari bekerja di perusahaan B selama 9 bulan dengan status karyawan kontrak. Ia mendapat gaji sebesar Rp7.500.000 dengan tunjangan tetapnya sebesar Rp900.000.

Maka besar THR yang akan diterima ibu Tari dari perusahaannya dapat dihitung dengan cara 9/12 x Rp8.400.000, yakni sebesar Rp6.300.000.

Itulah cara hitung tunjangan hari raya (THR) proporsional.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya