JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pakar hukum perburuhan meminta perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya meskipun status mereka mitra atau pekerja di luar hubungan kerja.
Pakar perburuhan dari UGM, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan tunjangan hari raya tak bisa dipandang sempit sebatas aturan hukum saja. Tapi itu adalah hak pekerja yang semestinya diberikan terlepas apakah orang tersebut mempunyai hubungan kerja atau tidak.
Apalagi keberadaan mereka, sambung Nabiyla, telah menggerakkan ekonomi digital di Indonesia dan jumlahnya terus bertambah.
Menanggapi hal ini Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, berkata pihaknya menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran. Namun dia tidak menjelaskan bentuk insentif tersebut.
Sementara itu, seorang pengemudi ojek daring menyatakan sebagai ujung tombak ekonomi digital sudah sepantasnya mereka menerima THR.
Tujuh tahun loyal tapi enggak dihargai
Pengemudi ojek online, Afung, mengaku senang sekaligus gundah tiap kali jelang hari raya Idulfitri.