Bapak dua anak ini mengaku bergabung dengan salah satu aplikator terbesar di Indonesia sejak 2018. Selama itu, akunnya tak pernah dibekukan.
"Memang kita sudah dibayar oleh konsumen, tapi [kalau dapat THR] bakal membantu banget pengemudi yang istilahnya lagi susah," ucap Vicky.
"Cuma saya yakin enggak bakalan [dikasih THR]. Tinggal pemerintahnya kuat enggak melawan perusahaan aplikasi itu," katanya.
Kini Vicky hanya bisa berusaha bagaimana mendapatkan pesanan lebih banyak. Meskipun tak memasang target, namun setidaknya setiap hari bisa membawa pulang uang Rp100.000-Rp200.000.
Aturan THR kepada pengemudi ojek online memberikan harapan palsu
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kemnaker, Indah Anggoro Putri, sebelumnya mengatakan pengemudi ojek daring dan kurir berhak mendapatkan THR keagamaan.
Dia merujuk pernyataanya pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Di Surat Edaran tersebut tertulis bahwa THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Lebih rinci, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR maka pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR tersebut, menurut surat itu, dilaksanakan dengan ketentuan THR diberikan kepada:
• a. Pekerja/buruh yang telah mem[unyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
• b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Tunjangan tersebut wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya.
• Ojol: Massa pengemudi ojek online bawa paksa jenazah bayi, sejauh mana kekuatan mereka bisa dikerahkan?
Pakar hukum perburuhan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan kalau membaca surat edaran itu maka sebetulnya tidak ada perubahan berarti dari surat yang diterbitkan tahun sebelumnya.
Isi surat tersebut, katanya, "tidak mencerminkan pernyataan bahwa pekerja di luar hubungan kerja seperti pengemudi ojek daring atau kurir logistik bisa mendapatkan THR."
Sebab yang diatur hanya pekerja kontrak, karyawan tetap, dan pekerja harian lepas.
"Jadi soal ruang lingkup dan siapa yang bisa mendapatkan THR, sama saja aturannya seperti yang sudah-sudah. Di mana pengemudi ojek online tidak masuk kriteria itu. Saya melihat pernyataan Ibu Dirjen misleading, memberikan harapan palsu," jelas Nabiyla kepada BBC News Indonesia.
Kendati demikian, Nabiyla berkata pengemudi ojek online semestinya bisa mendapatkan THR karena bagaimanapun itu adalah hak pekerja pada umumnya.
(Taufik Fajar)