Menko Airlangga Sebut Kenaikan PPN Jadi 12% Diputuskan Pemerintah Baru

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 23 Maret 2024 11:50 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com/Kemenko)
Share :

JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan tarif PPN sebesar 12% nantinya akan diputuskan oleh pemerintah yang baru.

"Terkait PPN itu Undang-Undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN," ungkap Airlangga kepada awak media, dikutip Sabtu (23/3/2024).

Menurut Airlangga, wacana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.

"Jadi kita liat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut," kata Airlangga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya