Pemda Diimbau Larang Pengecer LPG 3 Kg, Ini Alasannya

Atikah Umiyani, Jurnalis
Minggu 24 Maret 2024 17:19 WIB
Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Okezone/Pertamina)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tertentu program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Maka itu Pemda dihimbau untuk melarang keberadaan pengecer atau warung-warung penjual LPG 3 kg, sehingga penyaluran LPG 3 kg hanya melalui agen (penyalur) atau pangkalan (subpenyalur).

"Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu. Kami telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur. Saat ini terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan, telah bertambah sekitar 5,5% dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3/2024).

Tutuka menuturkan, dalam pelaksanaan program transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran ini, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pendirian Penyalur/Agen baru melalui dinas yang membidangi perdagangan dan memberikan rekomendasi pendirian subpenyalur/pangkalan baru melalui kepala desa/lurah.

Katanya, rekomendasi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi Pertamina untuk dapat menunjuk penyalur/subpenyalur baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya