Merger 2 Anak Usaha, Ini Penjelasan Dirut Danareksa

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 04 April 2024 12:59 WIB
Danareksa merger dua anak usaha (Foto: Shutterstock)
Share :

“Kalau mau detilnya mungkin ke PPA, tapi kalau dari sisi kita arahan Danareksa, harus ada percepatan. karena kan udah lama ya ditangani di sana, diserahkan ke kita 2020 akhir, anggaplah 2021 dan sudah melewati up and down, covid-nya udah selesai juga,” paparnya.

Yadi juga mengungkap soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BUMN, yakni suatu proses hukum di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu.

Dalam jangka waktu tersebut, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para Krediturnya. Kendati begitu, Yadi tidak merinci lebih jauh soal hal ini.

“Ada proses PKPU, kan PKPU maksimum menurut UU 270 hari, 270 hari memberikan waktu yang cukup untuk memberikan proposal perdamaian, tapi kalau dirasa proposal perdamaian nggak perlu diteruskan lagi ya sudah lah, nggak usah nunggu sampai 270, kan 270 lama juga hampir 1 tahun,” beber dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya