Di sisi lain, Arsul juga minta klarifikasi terkait UU Nomor 19 Tahun 2023 yang tidak ada pasal seperti UU 2022, di mana pemerintah menetapkan bauran kebijakan perlinsos melalui skema pendanaan pemerintah dan badan usaha.
"Ini perlu diklariisfikasi agar kita bisa dudukan lebih proposional di samping tadi sudah dijelaskan," katanya.
(Feby Novalius)