Sebelum Tentukan Pilihan, Yuk Kenali Perbedaan Pembiayaan Konvensional dan Syariah

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Selasa 16 April 2024 16:20 WIB
MNC Finance (Foto: MPI)
Share :

2. Suku Bunga

Dalam perjanjian pembiayaan konvensional, nasabah wajib membayarkan cicilan setiap bulannya dengan disertai bunga. Di dalam akad pembiayaan syariah, tidak diperbolehkan adanya bunga karena dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, pembiayaan syariah Akad MMQ menerapkan sistem bagi hasil.

3. Denda

Saat terjadi keterlambatan pembayaran, pembiayaan konvensional akan memberlakukan denda bagi nasabah sehingga nasabah wajib cicilan beserta denda yang timbul. Pada pembiayaan syariah, tidak ada penerapan denda melainkan ta’widh.

Ta’widh adalah ganti rugi bagi nasabah yang lalai/menyimpang dalam melakukan pembayaran yaitu sebesar kerugian nyata dari biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan.

MNC Finance menyediakan layanan berbasis syariah bagi Anda yang ingin mengajukan pembiayaan melalui MNC Dana Mobil (jaminan BPKB mobil) atau MNC Dana Rumah (jaminan sertifikat rumah). Untuk pengajuan pembiayaan syariah, Anda dapat mengunjungi kantor cabang MNC Finance di kota-kota seluruh Indonesia. Info lebih lanjut, silakan kunjungi www.mncfinance.com.

MNC Finance adalah perusahaan multifinance milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk (IDX: BCAP) yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai solusi finansial yang cepat dan mudah, MNC Finance menawarkan fasilitas pinjaman untuk refinancing kendaraan bermotor dan properti, melalui produk MNC Dana Mobil dan MNC Dana Rumah.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya