“PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag," tegas dia.
Mengenai pencabutan hari ini, lanjut Benny, artinya dinyatakan tidak berlaku kemudian jika nanti ada transisi.
Hal itu termasuk barang-barang PMI yang tertampung di Tanjung Emas dan Tanjung Perak karena arahan dari Mendag juga Menko Perekonomian harus ada diskresi yang dikembalikan ke Bea Cukai.
“Jadi sepanjang Bea Cukai menganggap barang ini PMI yaudah kelurin enggak perlu lagi harus tertahan lama di pelabuhan-pelabuhan,” ungkap Benny.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.
Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air dan tidak sedikit netizen yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.
(Taufik Fajar)