JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri milik pekerja migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.
Adapun pencabutan merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).
“Maka hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag no.25 artinya barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu 1500 USD,” kata Benny di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Benny menjelaskan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai USD1.500 per tahun.