JAKARTA - Masyarakat yang mempunyai uang koin Rp1.000 gambar kelapa sawit dan uang koin Rp500 gambar bunga melati harus mengetahui bahwa uang ini sudah tidak laku lagi di Indonesia.
Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik uang koin tersebut dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Uang koin Rp1.000 dan Rp500 tersebut merupakan uang logam pecahan Rp500 (melati) Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 (sawit) TE 1993 dan Rp500 (melati) TE 1997.
Namun, masyarakat masih diberi waktu untuk bisa menukarkannya sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Baca Selengkapnya: Tak Berlaku Lagi, Ini Cara Tukar Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati
(Dani Jumadil Akhir)