JAKARTA - Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal video seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf yang menceritakan dirinya terkena be masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.
Melalui akun twitter resminya @beacukaiRI, DJBC memberi penjelasan mengenai video yang viral tersebut.
Berdasarkan penjelasan DJBC, beban bea masuk itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda, karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).
DJBC menyebut, atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736,. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC melalui akunnya, Selasa (23/4/2024).