JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal seorang netizen yang mengaku harus membayar bea masuk hingga Rp31 juta untuk pembelian sepatu impor seharga kurang lebih Rp10 juta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani menyatakan, persoalan itu tengah diselesaikan. Ia juga mengaku pihaknya telah memfasilitasi pemilik barang dengan perusahaan jasa titipan (PJT).
"Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan dan kemudian mekanisme dengan pengirimnya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shippernya yang ada di luar negeri," ujarnya dikutip, Sabtu (27/4/2024).
Dalam kesempatan ini, Askolani juga menekankan pentinganya transparansi yang harus dilakukan secara konsisten sesuai dengan ketentuan.
Sebab menurutnya, dengan adanya transparansi maka akan sangat membantu PJT untuk mendapatkan kepastian waktu perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA).