JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal seorang netizen yang mengaku harus membayar bea masuk hingga Rp31 juta untuk pembelian sepatu impor seharga kurang lebih Rp10 juta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani menyatakan, persoalan itu tengah diselesaikan. Ia juga mengaku pihaknya telah memfasilitasi pemilik barang dengan perusahaan jasa titipan (PJT).
"Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan dan kemudian mekanisme dengan pengirimnya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shippernya yang ada di luar negeri," ujarnya dikutip, Sabtu (27/4/2024).
Dalam kesempatan ini, Askolani juga menekankan pentinganya transparansi yang harus dilakukan secara konsisten sesuai dengan ketentuan.
Sebab menurutnya, dengan adanya transparansi maka akan sangat membantu PJT untuk mendapatkan kepastian waktu perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA).
Sementara dari sisi kepabeanan juga akan memberikan kepastian waktu SLA dan penetapan kepabeanan sesuai dengan ketentuan perhitungan yang harus dijalankan.
Lebih lanjut Askolani juga menuturkan mengenai pengenaan denda yang juga telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan untuk mencegah adanya kesalah informasi yang dilakukan oleh pelaku under invoicing.
"Dan itu bisa merugikan negara kalau kemudian nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya yang kita punya akses, tau secara pasar global berapa sih harga barang itu. Jadi memang ada check and balanced yang harus kita lakukan secara transparan yag kemudian nilainya sesuai dengan yang telah ditetapkan," paparnya.
"(Jadi) kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi UMKM, melindungi ekonomi kita dan transparansi fiskal jadi hal yang memang harus diperkuat," tutupnya.
(Taufik Fajar)