Biaya Tambahan QRIS 0,3% Dibebankan ke Pedagang Bukan Pembeli

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 29 April 2024 09:06 WIB
Biaya Tambahan QRIS 0,3%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

SAMOSIR - Bank Indonesia (BI) menegaskan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% dibebankan ke pedagang, bukan ke konsumen.

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana K Widyasari mengatakan, beban biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) adalah bentuk administrasi untuk sistem IT, sehingga tidak serta merta dibebankan ke pembeli.

"Meskipun biaya itu tetap ada tapi diusahakan tetap terjangkau, tapi ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara," kata Elyana dalam diskusi Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respon Bauran Kebijakan BI, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (28/4/2024).

Respon Elyana merupakan bentuk tanggapan dari salah satu pedagang dengan minimarket lokal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang membebankan biaya MDR ke konsumen.

Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi, kasir minimarket tersebut menegaskan ke pembeli yang ingin membayar memakai QRIS akan dikenakan tambahan 0,3%.

Dengan adanya keputusan tersebut, mayoritas pembeli yang datang ke minimarket tersebut jadi membayar dengan uang cash.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya