JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengutarakan keresahannya karena banyak kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan pinjaman online (pinjol). Menurutnya pinjol selalu jadi korban.
"Kita itu selalu jadi korban dari pinjol ilegal. Saya perlu tekankan bahwa kami bukan pinjol, pinjol itu tidak berizin, kami ini peer to peer landing. Sejak 2019 setiap ada yang buhuh diri kami yang dituduh," ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dalam Media Gathering dan Halalbihalal bersama AdaKami, pada Senin (29/4/2024).
Entjik mengatakan, pihaknya selalu terjun ketika ada kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan pinjol untuk mengkonfirmasi kabar yang ada. Dan ketika diselidiki, ia mengklaim banyak kabar tidak terbukti.
"Kami langsung terjun dan kami juga dibantu media dan selalu tidak benar, tidak terbukti. Baru-baru ini ada 4 orang bunuh diri suami istri dan dua anak juga dituduh gara-gara kami. Kami melakukan pengecekan waktu itu juga di Fintech Data Center (FDC), tidak ada data keempat korban ini," sebutnya.
Selain resah karena sering disebut jadi penyebab orang bunuh diri, Entjik juga merasa terganggu jika semua fintech landing disebut sebagai pinjol. Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki konotasi yang berbeda.