JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menepis adanya pelarangan warung Madura buka 24 jam. Menurutnya, aturan tersebut tidak pernah ada dan warung kelontong justru harus didukung.
Teten menyampaikan, warung kelontong telah banyak membantu masyarakat karena menyerap produk lokal dan jam operasionalnya yang fleksibel. Dia pun menegaskan bahwa alih-alih dilarang buka 24 jam, warung Madura justru harus diberi ruang.
"Kami mengapresiasi warung kelontong milik masyarakat yang selama ini telah banyak membantu masyarakat karena menyerap produk lokal dan jam operasional yang fleksibel," kata Menteri Teten dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
"Warung kelontong kan betul-betul ekonomi rakyat, yang selama ini banyak tersisih oleh retail modern. Ini jangan sampai warung kelontong jadi terpinggirkan. Karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha UMKM, khususnya warung," lanjutnya.
Menteri Teten sendiri menyebut Kemenkop tidak pernah mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional warung Madura. Tidak seperti kabar yang beredar, pengecekan yang dilangsungkan terharap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 justru mengatur jam operasional retail modern.