“(Keempat), Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tsb merupakan barang substitusi, Kak Enzy mempersilaka PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah,” terang Prastowo.
Kelima, Namun mengingat tidak ada mekanisme tsb, maka barang tsb sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai.
“(Keenam), Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim,” tulis fakta keenam yang dibeberkan Prastowo.
Baca Selengkapnya : Viral Lagi, Bea Cukai Tahan Tas Enzy Storia
(Kurniasih Miftakhul Jannah)