JAKARTA - PT Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) sebut kualitas bangunan tol MBZ masuk standar laik operasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Meskipun pada saat proses konstruksi tol tersebut terlilit kasus korupsi.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik menjelaskan penilaian yang dilakukan oleh instansi-instansi tersebut menjadi persyaratan sebelum mengoperasikan jalan tol.
"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan," kata Hendri dalam keterangan resminya, Sabtu (18/5/2024).
Misalnya di Kementerian PUPR ada penilaian untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), hasil penilaian tersebut yang akan menetapkan pengenaan tarif ke pengguna. Kemudian di Kementerian Perhubungan, tentunya proyek infrastruktur seperti jalan tol akan mengukur aspek keselamatan bagi para pengguna.
"Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambung Hendri.
Hendri juga menambahkan, pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5) Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi mengaku bahwa kualitas atau mutu beton tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut," kata Andi dihadapan Majelis Hakim.
(Taufik Fajar)