Hendri juga menambahkan, pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5) Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi mengaku bahwa kualitas atau mutu beton tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut," kata Andi dihadapan Majelis Hakim.
(Taufik Fajar)