“Saat ini telah terjadi perubahan pengaturan yang signifikan pada BPR dan BPRS sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” jelas Dian.
Perubahan ini bertujuan untuk merespons kondisi dan tantangan, guna mewujudkan sektor keuangan yang kondusif, inovatif dan stabil.
Undang-Undang P2SK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk dapat berekspansi seperti mendapatkan permodalan dari bursa efek bagi BPR dan BPRS yang memenuhi kriteria tertentu.
Melalui peraturan tersebut diharapkan BPR dan BPRS dapat berperan lebih luas dalam ekosistem keuangan Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)