JAKARTA – Rincian gaji PPPK (P3K) guru SD dan tunjangannya tengah menjadi sorotan perbincangan di sektor pendidikan.
Pada tahun 2023, formasi guru PPPK dibuka sebanyak 296.059 kuota di bawah naungan Kemendikbud Ristek RI melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Masyarakat perlu ketahui bahwa sistem penggajian PPPK telah diperbarui menjadi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 8% setelah pergantian Perpres tersebut.
Berikut rincian gaji P3K guru SD beserta tunjangannya berdasarkan golongan:
1. Golongan I (Rp1.938.500 - Rp2.900.000)
2. Golongan II (Rp2.116.900 - Rp3.071.000)
3. Golongan III (Rp2.206.500 - Rp3.201.200)
4. Golongan IV (Rp2.299.800 - Rp3.336.600)
5. Golongan V (Rp2.511.500 - Rp4.189.900)
6. Golongan VI (Rp2.742.800 - Rp4.367.100)
7. Golongan VII (Rp2.858.800 - Rp4.551.800)
8. Golongan VIII (Rp2.979.000 - Rp4.744.400)
9. Golongan IX (Rp3.203.600 - Rp5.261.500)
10. Golongan X (Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000)