Rincian Gaji PPPK Guru SD dan Tunjangannya

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2024 22:01 WIB
Berapa gaji PPPK Guru SD dan tunjangannya (Foto: Shutterstock)
Share :

11. Golongan XI (Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000)

12. Golongan XII (Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800)

13. Golongan XIII (Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800)

14. Golongan XIV (Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500)

15. Golongan XV (Rp4.107.600 - Rp 6.746.200)

16. Golongan XVI (Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600)

17. Golongan XVII (Rp4.462.500 - Rp7.329.000)

Terlepas dari besar gaji mereka juga menerima tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan Pangan

2. Tunjangan Anak

3. Tunjangan Istri atau Suami

4. Tunjangan pada Hari Raya

5. Tunjangan Sertifikasi

6. Tunjangan Jabatan Fungsional

7. Tunjangan Khusus seperti bagi pengajar Papua

8. Tunjangan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)

Itulah rincian gaji PPPK (P3K) guru SD dan tunjangannya. Semoga informasi ini dapat menjadi gambaran atau referensi yang bermanfaat bagi masyarakat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya