2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah Lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Mereka memiliki tim khusus untuk menangani keluhan terkait pinjaman online illegal.
Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email konsumen@ojk.go.id.
3. Lapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.
Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id.
Sekian informasi mengenai Bagaimana jika KTP dipakai orang lain untuk pinjaman online? Ini Solusinya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)