Bagaimana jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online? Ini Solusinya

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2024 21:01 WIB
Bagaimana jika KTP dipakai untuk pinjol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bagaimana jika KTP dipakai orang lain untuk pinjaman online? Ini Solusinya. Jika terjadi seperti itu Pemilik KTP dapat melaporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian ataupun OJK.

Saat ini tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.

Berdasarkan catatan berbagai sumber Okezone, Rabu (22/5/2024), Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang bersifat pribadi lantaran berisi data diri penting seseorang. Namun, tak jarang ada kasus penyalahgunaan KTP untuk verifikasi pinjaman online (pinjol).

Apalagi, data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di mesin pencarian Google ternyata disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.

Tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan akan didenda paling banyak Rp2 miliar.”

Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat pemilik KTP dirugikan atas perbuatan orang lain, yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Bagaimana jika KTP dipakai orang lain untuk pinjaman online? Ini Solusinya

1. Lapor ke Polisi

Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan insiden ini kepada pihak yang berwenang. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.

2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah Lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Mereka memiliki tim khusus untuk menangani keluhan terkait pinjaman online illegal.

Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email konsumen@ojk.go.id.

3. Lapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id.

Sekian informasi mengenai Bagaimana jika KTP dipakai orang lain untuk pinjaman online? Ini Solusinya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya