Google Cs Bakal Didenda Rp500 Juta Bila Ada Konten Judi Online

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2024 17:07 WIB
Google Cs Bakal Didenda Bila Biarkan Konten Judi Online. (Foto: okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie siapkan denda Rp500 juta kepada penyelenggara platform digital yang membiarkan konten judi online tersebar di platform digitalnya.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” ujarnya.

Menurut Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Budi Arie mengaku akan segera menutup Telegram dalam waktu dekat. Pasalnya, hanya Telegram yang tidak kooperatif memberantas judi online.

“Pemerintah enggak main-main soal judi online. Jadi kalian harus segera mengambil langkah-langkah. Saya sebut saja di sini, tinggal Telegram yang tidak kooperatif, catat. Hanya Telegram yang tidak kooperatif, platform yang sama sekali tidak kooperatif, Telegram,” tegas Budi Arie.

Sementara itu, platform digital seperti Google telah berupaya untuk pemberantasan judi online. Bahkan, Google telah membuat AI untuk melacak semua judi online di platformnya.

“Kalau Google, minggu depan kita akan diskusi karena Google Cloud sudah membuat semacam dengan teknologi mereka semacam AI untuk menscrolling, melacak judi online semua di platform mereka,” kata Budi Arie.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya