JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan mengenai sistem pembayaran jalan tol nir sentuh alias MLFF (Multi Lande Free Flow). Beleid tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Mengutip laman resmi jdih.pu.id, Jumat (24/5/2024), PP 23/2024 ini mencabut PP Nomor 15 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir menjadi PP Nomor 17 Tahun 2021.
Melalui PP Nomor 23/2024 ini, pemerintah memasukan komponen baru untuk mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran tol nir sentuh. Hal itu seperti diatur dalam Pasal 66 tentang pengumpulan tarif tol.
Pada pasal 67 dijelaskan bawha pengumpulan tarif tol dalam dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik. Adapun sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud dapat berupa teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti.
Kemudian pada pasal 67 ayat (3) dijelaskan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) nantinya akan dikenakan biaya layanan sebagai bentuk imbal hasil dari investasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang memiliki teknologi pengumpulan tarif nirsentuh.
"Dalam hal pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi non tunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan," tulis Pasal 67 ayat (3) dikutip.
Lewat regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa Pemerintah akan menjamin seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang melintas. Sebab, melalui teknologi pembayaran nir sentuh nantinya setiap gardu tol tidak diberikan palang sehingga kendaraan dibebaskan untuk langsung melaju masuk jalan tol.