Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri akan cair pada bulan Juni 2024.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Belas Ketiga kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 ini, ada sejumlah aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) sendiri telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS bakal cair paling cepat pada Senin (3/6/2024). Sedangkan besaran gaji ke-13 pensiunan akan dibayar penuh alias cair 100% pada tahun ini.
(Taufik Fajar)