Ditambahkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar, dengan diaturnya iklan rokok secara ketat dapat mengurangi pemasukan industri kreatif dan penyiaran secara signifikan. Tak tanggung-tanggung, dikatakan bahwa nilai kerugian mencapai triliunan per tahun.
"Secara keseluruhan, iklan rokok menyumbangkan pundi-pundi hingga Rp9,1 triliun terhadap pendapatan iklan media sepanjang 2021. Jelas ini nantinya dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif," ungkap Gilang.
"Jumlah pekerja di industri kreatif sebelum pandemi satu jutaan, setelah pandemi 725 ribu orang. Kalau iklan rokok ini betul-betul dilarang, seperti yang ada di dalam Revisi UU Penyiaran, kami khawatir kita akan kehilangan 100 ribu lagi," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)