Apakah Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Juga Wajib Ikut Tapera?

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 21:04 WIB
Iuran Tapera (Foto: Okezone)
Share :

Besaran iuran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau pendapatan setiap bulan peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran iuran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan besaran iuran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Berikut adalah kriteria peserta yang tidak wajib anggota Tapera

1. Telah Pensiun

2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

3. Peserta meninggal dunia

4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Nah itu dia informasi mengenai apakah Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Juga Wajib Ikut Tapera?. Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan tersebut.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya