Benarkah Pinjol Bisa Menagih ke Kontak Darurat? Ini Faktanya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Minggu 02 Juni 2024 08:24 WIB
Ilustrasi pinjol bisa menagih kontak darurat (Foto:Freepik)
Share :

JAKARTA - Benarkah pinjol bisa menagih ke kontak darurat? Ini faktanya yang jarang orang ketahui. Pasalnya, dalam pengisian data aplikasi pinjaman online meminta kontak darurat yang bisa dihubungi.

Hal itu banyak orang berpikir kontak darurat bisa saja digunakan saat debitur gagal bayar atau galbay.

Lantas benarkah pinjol bisa menagih ke kontak darurat? Ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pinjaman online (pinjol) menagih pinjaman nasabah ke kontak darurat yang dicantumkan mulai 1 Januari 2024.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Namun injaman Online (Pinjol) semakin meresahkan masyarakat sebab besarnya bunga yang diberikan dan tenor singkat membuat banyak nasabah gagal bayar. Saat ini banyak fenomena menggunakan nomor HP untuk dijadikan kontak darurat untuk pinjaman online tanpa izin.

Seringkali nasabah pinjol akan memasukkan nomor tertentu sebagai kontak darurat sebagai persyaratan peminjaman. Seperti yang pernah viral saat nomor ketua OJK dijadikan sebagai kontak darurat pinjol.

Pinjol akan menjadi lebih meresahkan karena debt collector yang terus menagih. Mulai dari menagih melalui pesan, telepon, hingga mendatangi rumah nasabah yang melakukan gagal bayar. Hal itu tidak hanya dilakukan kepada nasabah saja, debt collector juga bisa menagih ke orang-orang terdekat terutama kepada nomor yang dijadikan kontak darurat oleh nasabah kepada pinjol.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya