JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memiliki tujuan baik bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia. Kebijakan tersebut juga sudah melalui kajian.
“Kami dari sisi badan pelaksanaan, percaya bahwa kebijakan ini tentu ada tujuan yang sangat baik untuk kesejahteraan pekerja,” kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Terkait pengaruh adanya program Tapera terhadap jumlah kepesertaan maupun dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan, Asep menyampaikan bahwa pihaknya saat ini belum bisa berkomentar lebih jauh mengingat kebijakan tersebut masih terbilang baru. BPJS Ketenagakerjaan juga masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan Badan Pengelola (BP) Tapera.
“Kami selama ini lebih banyak kepada diskusi bagaimana kepesertaan. Kan Tapera ada peserta, di kami juga ada peserta, bagaimana menyingkronkan manfaat-manfaat itu yang ada. Selama ini baru sejauh itu, kan ini (program Tapera) kebijakan baru,” kata dia.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan peluang bagi peserta untuk memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan. MLT ini, jelas Asep, sudah berjalan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
Asep mengatakan bahwa program Tapera dan MLT terdapat perbedaan konsep. Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat sementara MLT dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan program tambahan untuk memperluas manfaat. Hingga saat ini, sebut Asep, baru sekitar 4.000 peserta yang mendapatkan manfaat MLT program perumahan.
Terdapat empat jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).
“Ini (MLT) sudah berjalan. Sejak tahun lalu, kita kerja sama dengan perbankan. Jadi kita ada trade subsidi dari BPJS, kemudian kita kerja sama dengan perbankan dan menyalurkan paling tidak tiga (kategori). Satu, untuk perumahan maksimal 500 juta plafonnya. Dua, untuk renovasi 200 juta. Tiga, uang muka perumahan 150 juta,” kata Asep.