Iuran Tapera Dinilai Tak Masuk Akal, Niat Kutip Uang Rakyat dan Rawan Diselewengkan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2024 17:07 WIB
Iuran Tapera Dinilai Tak Masuk Akal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengamat perumahan menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak masuk akal untuk menyediakan hunian rakyat yang terjangkau selama pemerintah tidak melakukan intervensi apapun terhadap penguasaan tanah, harga tanah, dan pengembangan kawasan baru.

Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 itu mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Konsekuensinya, pekerja dengan gaji di atas UMR akan dipungut iuran sebanyak 3% dari gaji.

Itulah sebabnya, menurut Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, kebijakan iuran Tapera harus dibatalkan sebab niatnya hanya demi mengutip uang rakyat yang rentan diselewengkan seperti pada program jaminan sosial di Asabri, Jiwasraya, serta Taspen.

Akan tetapi Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan program iuran Tapera tidak akan ditunda dan akan tetap berjalan pada tahun 2027.

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho mengeklaim Tapera penting diimplementasikan untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga.

Apa alasan pemerintah membuat Tapera?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan program iuran Tapera ditujukan untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga.

Sementara kemampuan pemerintah untuk menyediakan rumah, klaimnya, sangat terbatas. Oleh karena itu, implementasi Tapera dinilai menjad salah satu jalan yang mampu mengatasi persoalan tersebut.

"Pertumbuhan demand (permintaan) tiap tahun 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang tidak punya rumah. Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja tak akan terkejar backlog-nya," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Makanya perlu ada grand design yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah, bareng. Konsepnya bukan iuran, (tetapi) menabung," sambungnya.

Dia menambahkan pekerja yang sudah punya rumah maka sebagian tabungannya digunakan untuk mensubsidi KPR yang belum memiliki rumah.

Itu dilakukan agar bunga kreditnya tetap lebih rendah dari KPR komersial yang saat ini mencapai 5%.

"Jadi kenapa harus ikut menabung? Ya prinsipnya gotong royong di UU-nya itu (UU nomor 4 tahun 2016)."

Siapa yang menjadi peserta Tapera?

BP Tapera menyatakan tidak semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tapera.

Budi Pudyo Nugroho mengatakan, dalam UU nomor 4 tahun 2016 dijelaskan hanya pekerja dengan gaji di atas upah minimum saja yang masuk menjadi peserta.

Dengan menjadi peserta Tapera, pekerja mandiri akan dikenakan iuran wajib sebesar 3% dari gajinya setiap bulan dan 2,5% bagi pekerja swasta, ASN, TNI/Polri, BUMN.

Adapun bagi pekerja yang gajinya di bawah upah minimum, tidak wajib.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya