Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera Bisa Ditunda, Belum Tentu Dilaksanakan 2027

Atikah Umiyani, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 18:15 WIB
Iuran Tapera Wajib (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan program Tabungan Perumaha Rakyat (Tapera) belum tentu akan berjalan pada 2027.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 68 tertulis pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Heru bilang, meski aturan itu sudah diterbitkan sejak 2020, namun saat ini yang tengah ramai diperbincangkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang di mana menyempurnakan aspek tata kelola sehingga tidak merubah substansi yang lain.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, tentunya ini tidak saklek seperti itu," jelas Heru saat Media Briefing Terkait Update Program Tapera di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Diakui Heru, masih banyak pekerjaan rumah dari Komite Tapera yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi yang harus terus diupayakan pihaknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya