Adu Perbandingan Iuran Wajib Tapera Indonesia dan CPF Singapura yang Sama-sama Dibebankan ke Pekerja

, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 08:07 WIB
Ilustrasi iuran Tapera di Indonesia dan Singapura ( Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Adu perbandingan iuran wajib Tapera Indonesia dan CPF Singapura yang sama-sama dibebankan ke pekerja.

Paslanya, kedua kebijakan ini diterapkan pada negera Singapura dan Indonesia. Tentunya aturan ini sudah direstui oleh Presiden kedua negara itu.

Namun, ada perbedaan antara iuran Tapera yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Lantas apa perbedannya?

Berikut adu perbandingan iuran wajib Tapera Indonesia dan CPF Singapura yang sama-sama dibebankan ke pekerja:

1. Singapura

Di Singapura, program Tapera ini disebut juga dengan Central Provident Fund (CPF). CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan masyarakatnya dengan iuran dari penghasilan masyarakatnya.

Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakatnya sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakatnya.

Kontribusi CPF dibayarkan bila terdapat hubungan pemberi kerja-karyawan, misalnya kontrak jasa. Lalu, pengusaha diharuskan membayar bagian kontribusi CPF bagi pemberi kerja dan pekerja setiap bulan.

Mereka berhak mendapatkan kembali bagian pekerja dari gaji pekerja. Kontribusi CPF dibayarkan kepada warga negara Singapura (SC) dan penduduk tetap Singapura (SPR) yang bekerja di Singapura berdasarkan kontrak layanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya