Jangan Panik! Ikuti Langkah Ini jika Data Pribadi Disebar Pinjol

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 04:15 WIB
Lakukan hal ini jika data pribadi disebar pinjol (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA — Kasus penyebaran data pribadi sedang marak terjadi akibat naiknya tren penggunaan pinjaman online (pinjol). Nasabah dihimbau untuk tetap tenang dan ikuti langkah berikut.

Belakangan ini pinjol menjadi jalan keluar favorit bagi masyarakat yang sedang terdesak finansial. Namun, hal tersebut justru menjadi bumerang bagi mereka karena banyak terjadi kasus penyebaran data pribadi oleh pinjol.

Nasabah mengaku sangat dirugikan oleh tindakan tersebut. Tak hanya nasabah, orang-orang yang ada di kontak juga dirugikan karena menjadi kontak darurat nasabah walaupun mereka tidak pernah melakukan pinjaman.

Berikut langkah-langkah untuk menghentikan data pribadi yang disebar pinjol:

• Melunasi Pinjaman

Langkah pertama adalah memastikan bahwa nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjol untuk melunasi hutang pada pinjol tersebut. Karena, biasanya ancaman tersebut muncul ketika nasabah belum melunasi hutang yang ada.

• Buat Kesepakatan

Jika nasabah belum mampu untuk melunasi pinjaman dan bunga yang ada, nasabah dapat membuat kesepakatan dengan pihak pinjol tentang cara penagihannya dan meminta keringanan dengan cara baik-baik. Nasabah juga dapat membuat surat kesepakatan sehingga tidak terjadi masalah di masa depan.

• Menghapus Izin Operasi Pinjol

Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat menghapus cache dan data aplikasi pinjol yang digunakan. Selain itu, nasabah juga bisa langsung mengambil tindakan menghapus aplikasi pinjol tersebut.

• Lapor Polisi

Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak polisi. Hal tersebut dikarenakan, pihak jasa pinjol tersebut telah melanggar hukum.

• Lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan kasus penyebaran data pribadi tersebut kepada pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Hal tersebut dapat membantu nasabah untuk penyelesaian masalah dengan cepat. Pihak OJK juga dapat mengambil tindakan kepada pinjol ilegal yang meresahkan.

Baca Selengkapnya: Begini Cara Hentikan Pinjol yang Sebar Data Pribadi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya