Jangan Panik! Ikuti Langkah Ini jika Data Pribadi Disebar Pinjol

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 04:15 WIB
Lakukan hal ini jika data pribadi disebar pinjol (Foto: Shutterstock)
Share :

• Lapor Polisi

Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak polisi. Hal tersebut dikarenakan, pihak jasa pinjol tersebut telah melanggar hukum.

• Lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan kasus penyebaran data pribadi tersebut kepada pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Hal tersebut dapat membantu nasabah untuk penyelesaian masalah dengan cepat. Pihak OJK juga dapat mengambil tindakan kepada pinjol ilegal yang meresahkan.

Baca Selengkapnya: Begini Cara Hentikan Pinjol yang Sebar Data Pribadi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya