Tentu jawabannya adalah tidak. Hal tersebut telah sejalan dengan peraturan OJK, di mana DC lapangan tidak memiliki hak untuk turun lapangan menagih kepada nasabah nya, baik di alamat rumah, kantor serta tempat umum sekalipun.
Berdasarkan peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku debt collector yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.
OJK juga telah mengatur waktu yang diperbolehkan untuk DC lapangan melakukan penagihan yaitu pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu alamat nasabah.
Jika ditemukan pelanggaran, maka OJK mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, dimana yang dimaksud dengan utang macet adakah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
Tidak hanya itu, dalam penagihan utang ke nasabah, DC harus memenuhi peraturan yang ditetapkan. Yakni debt collector lapangan juga diharuskan untuk menghindari penggunaan kekerasan, ancaman, atau perilaku yang bisa merendahkan martabat nasabah. Jika situasi semacam itu terjadi, konsekuensinya bisa termasuk dihukum karena pencemaran nama baik.
Saat menjalankan tugasnya, DC juga diwajibkan untuk membawa surat tugas dari perusahaan serta sertifikat profesi dari lembaga yang diakui. Selain itu, mereka harus memiliki bukti tertulis yang menyatakan rincian tugas yang diberikan terkait penagihan utang kepada nasabah.
Baca selengkapnya: Apakah Boleh DC Pinjol Datang ke Kantor?
(Taufik Fajar)