Pegawai dan Eselon II Dapat Libur 3 Hari, Kementerian BUMN Singgung Tingkat Stres

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 17:29 WIB
Pegawai BUMN kerja 4 hari seminggu (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian BUMN bakal memberlakukan Program Compressed Work Schedule (CWS) atau penempatan jam kerja selama empat hari dalam seminggu. Proses saat ini masih uji coba sampai 2-3 bulan ke depan.

Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari menyebut, program CWS berlaku untuk Eselon II hingga pegawai di kementerian-nya. Artinya, kerja empat hari atau libur tiga hari dalam sepekan ini belum berlaku bagi karyawan perusahaan pelat merah.

“Kita sekarang lihat, intinya kita ingin uji coba ini untuk dari Eselon II sampai pelaksana,” ujar Rabin saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, kerja empat hari atau libur tiga hari dalam sepekan menjadi kebutuhan. Hal ini didasarkan pada hasil survei well being yang dilaksanakan Kementerian BUMN pada awal 2024 lalu.

Dalam survei tersebut, Kementerian BUMN mengukur tingkat stres dan produktivitas pegawainya. Hingga, kesimpulan survei mengharuskan otoritas memberi kesempatan kepada pegawai agar memiliki rasa bahagia, kepuasan, tingkat stres yang rendah, sehat secara fisik dan mental, serta kualitas hidup yang baik.

“Karena kan sebelum ini kita sudah melakukan survey well being di Kementerian BUMN, kalau gak salah dilakukan Januari atau Februari (2024) untuk melihat tingkat daripada stres di sini sampai di mana, jadi ini salah satu program untuk meningkatkan well being daripada karyawan di Kementerian BUMN,” paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya