4. Penonaktifan tidak dilakukan permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali
5. Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah melakukan pengurusan perpindahan atau sudah melakukan laporan kepada kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir karena meskipun NIK-nya masih terdaftar di Data Warga, tidak akan diajukan penonaktifan
Berikut merupakan langkah cek NIK KTP dibekukan atau tidak yang dapat dilakukan oleh masyarakat secara online melalui website dukcapil Jakarta:
1. Kunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Kunjungi bagian menu “Cek Pembekuan Warga”
3. Masukkan NIK dan captcha pada kolom yang disediakan
4. Pilih tombol “Cari Data Pembekuan”
Baca Selengkapnya : Cara Cek NIK KTP Apakah Dibekukan?
(Feby Novalius)