JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti pernyataan pemerintah yang hendak memberikan bantuan sosial (bansos) bagi pelaku judi online. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dan diamini pula oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan pernyataan pemerintah terhadap pelaku judi online tersebut seakan memberikan bantalan bagi para pelakunya. Ia menilai, wacana pemberian bansos tersebut dapat disalah artikan oleh masyarakat bahwa berjudi online justru mendapatkan insentif dari negara.
"Pemberian bansos itu malah mendorong orang untuk ikut judi online juga, karena mereka tahu ternyata pemerintah itu seakan melegitimasi judi online-nya dengan bansos tersebut," kata Robert saat dihubungi MPI, Jumat (14/6/2024).
Robert menilai pemberian bansos itu kurang tepat jika pemerintah sebenarnya hendak membasmi maraknya judi online sebagai penyakit sosial tersebut.
Dia mengatakan, pemberian bansos tersebut seakan memberikan insentif bagi pelaku judi online yang mengalami kerugian atau kekalahan dari berjudi tersebut.
"Dengan memberi bansos itu kan secara tidak langsung jadi membuat orang untuk terstimulus, terinsentif, terdorong untuk ramai-ramai ikut judi online. Toh pemerintah kan akan menanggung lewat bansos bagi pelaku yang rugi atau menanggung kekalahan," jelas Robert.
"Nah ini kita mau ngapain? Mau melegitimasi judi online atau mau bagaimana?," Lanjut Robert.
Robert mengungkapkan, secara filosofis, bansos itu untuk menjaga resiko sosial ekonomi dari kerentanan yang dialami masyarakat. Bansos sepantasnya diberikan, guna menjadi bantalan karena kondisi jatuh miskin atau belum bisa bangkit secara ekonomi.
"Bansos itu kan bantalan untuk menjadi topangan terhadap resiko. Resiko itu kan bisa karena jatuh miskin atau sudah miskin, yang itu bukan karena kesengajaan selayaknya judi online," terang Robert.
"Filosofinya tidak nyambung itu," sambung Robert.