Anggaran Bansos Keluarga Korban Judi Online Tidak Ada di APBN

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2024 06:05 WIB
Bansos untuk keluarga korban judi online (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Dana bantuan sosial (bansos) untuk keluarga korban judi online tidak akan dimasukkan dalam anggaran atau rencana pemerintah yang sedang berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan belum dilakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengajukan usulan tersebut.

"Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa target penerima bansos korban judi online adalah pihak keluarga, bukan pelaku judi.

“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ujar Muhadjir.

Pernyataan ini diberikan untuk meluruskan informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai media sosial mengenai inisiatif Kemenko PMK terkait pemberian bansos kepada korban judi online.

Menurutnya, usulan pemberian bansos kepada korban judi online merupakan salah satu materi yang diajukan oleh Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK akan berperan sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya