Sebagaimana pembentukan satgas tersebut diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Muhadjir berpendapat bahwa bantuan sosial tersebut akan membantu keluarga yang terdampak oleh perilaku judi daring. Menurutnya, keluarga, terutama anak dan istri, tidak hanya menderita kerugian materi, tetapi juga mengalami dampak negatif pada kesehatan mental, yang dalam banyak kasus bahkan dapat menyebabkan kematian.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," tuturnya.
Baca selengkapnya: Dana Bansos Korban Judi Online Tak Masuk APBN Jokowi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)