JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Lasarus menyinggung persoalan judi online yang tengah menjadi sorotan, lantaran akan menjadi daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah.
Menurutnya, para pemain judi online masuk dalam kategori pelanggaran untuk beberapa negara, maka dari itu ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh para penjudi tersebut, baik berupa pidana, denda, dan lainnya.
"Tapi judi online sudah tidak boleh pak. Jadi saya lihat di Indonesia ini, kalau di Singapura itu pak orang judi online kena denda sekian ribu dolar masuk penjara, di Malaysia kena sekian ribu ringgit masuk penjara," ujar Lasarus dalam Rapat Kerja bersama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Di Indonesia, main judi online kalau miskin dapat bansos," tambahnya.