JAKARTA – Kota Jakarta telah menjadi pusat kota serta tujuan investor dalam menanamkan modal. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana pengaruh minat investor dalam menanamkan modal sejak kota Jakarta tidak lagi berstatus Ibukota.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menyebutkan kota Jakarta akan tetap menjadi kota yang diprioritaskan dalam reputasinya sebagai kota bisnis, pusat perdagangan dan pusat kota keuangan yang berskala global maupun regional.
Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) Bab IX membahas pengaturan soal kawasan aglomerasi. Pada pasal 51 ayat (1) tertulis bahwa kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitar.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Sahminan menilai bahwa perubahan status kota Jakarta yang bukan lagi disebut sebagai Ibukota tidak mempengaruhi sama sekali minat para investor dalam menanamkan modalnya di kota besar tersebut.
“Ya, saat ini Jakarta sudah bukan lagi Ibukota. Memang ini tantangan baru dan juga ada kesempatan baru,” ujarnya dalam Press Conference Jakarta Investment Festival (JIF) 2024 bertajuk Global City Motion for Golden Nation, (19/6/2024).
Dia juga menambahkan bahwa kini banyak pihak yang terlibat dalam mengupayakan mempercepat masa transisi.
“Kita sedang dalam masa transisi. Biasanya dalam proses masa transisi ini akan banyak kesempatan dan peluang baru. Jakarta akan masih menjadi pusat pertumbuhan di Indonesia karena secara lokasi sangat strategis ya,” jelasnya.