Apakah Aman Memberikan NIK KTP Kepada Orang Lain?

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2024 22:03 WIB
Cara Aman Memberikan NIK KTP. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah aman memberikan NIK KTP kepada orang lain? Di era digital saat ini, informasi pribadi menjadi salah satu aset berharga.

Informasi yang sering kali diminta untuk berbagai situasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu apakah aman memberikan NIK KTP kepada orang lain?

NIK merupakan nomor identitas berisikan suatu kode tertentu yang diberikan kepada setiap masyarakat Indonesia, NIK seringkali digunakan untuk keperluan administratif seperti pembuatan SIM, pendaftaran layanan publik, layanan kesehatan hingga layanan keuangan.

Maka dari itu, NIK memiliki peranan krusial dalam proses verifikasi identitas seseorang. Untuk menjaga keamanan identitas, masyarakat harus berhati-hati saat mengisi data pribadi di formulir pendaftaran online atau akun media sosial. Jika harus memberikan NIK, pastikan hanya memberikan kepada pihak yang terpercaya.

NIK KTP adalah data pribadi yang harus dilindungi. NIK tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan. Dengan memberikan NIK KTP kepada pihak tidak dikenal atau tidak dipercaya, dapat menimbulkan risiko yang tidak diinginkan.

Tidak hanya itu, jika NIK KTP tersebar khawatir bahwa nomor KTP seseorang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan bisa mengancam pemiliknya.

Berikut beberapa risiko jika memberikan NIK KTP kepada pihak yang tidak terpercaya dirangkum dari Okezone, Kamis (20/6/2024):

1. Penyalahgunaan Identitas

Data yang terdapat pada NIK KTP, bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, seperti mengajukan kredit atau pinjaman atas nama pemilik NIK tersbejut, tanpa diketahui.

2. Pinjaman Online Ilegal

Salah satu penyalahgunaan NIK adalah untuk pinjaman online yang tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jaringan pinjol ilegal bisa menggunakan data NIK yang tersebar tersebut untuk mendaftarkan SIM card.

3. Kejahatan Siber

Informasi pribadi yang bocor dapat diperdagangkan di pasar gelap internet (dark web). Data pribadi seseorang akan dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan siber, termasuk pencurian identitas dan akses ilegal ke akun-akun pribadi si pemilik NIK.

4. Registrasi Kartu SIM

NIK sering digunakan untuk pendaftaran kartu SIM. Jika NIK disalahgunakan, pemilik sahnya dapat menerima tagihan atau menghadapi masalah hukum terkait penggunaan nomor telepon yang bukan miliknya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya