JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online). Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak untuk dapat segera memberantas judi online, termasuk melalui operasi penegakan hukum.
“Kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” ujar Menkopolhukam yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas, Kamis (20/6/2024).
Hadi menjelaskan korban judi online tidak saja orang tua, tetapi juga anak-anak atau sebanyak 2% dari para pemain. Adapun sebaran pemain umumnya berasal dari semua lapisan sosial ekonomi masyarakat.
"Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp10.000 sampai Rp100.000. Menurut data untuk cluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 Miliar," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menjelaskan bahaya praktik judi online yang dinilainya telah banyak menimbulkan dampak buruk .
"(Dampak buruk yang timbul akibat terjerat judi online) seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan lain-lain," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.