JAKARTA - Ada sejumlah keputusan dan masukan dalam rapat pimpinan nasional Federasi Serikat Pekerja Pekeretaapian (FSPP). Di antaranya adalah mengenai kesinambungan BUMN di bidang perkeretaapian serta kesejahteraan para pekerja.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama serta proses Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan penugasan," kata Presiden FSPP Edi Suryanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (21/6/2204).
Selain itu, pihaknya juga mendukung dilanjutkannya perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di BUMN bidang perkeretaapian baik di PT Industri Kereta Api (Persero) maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI Group) demi menjaga agar hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan
"Dengan mengkedepankan upaya kolaboratif, aspek keadilan dan bermartabat dari masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Khusus untuk proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama di PT Industri Kereta Api, pihaknya juga meminta kepada direksi untuk mengabulkan permohonan usulan pasal di perundingan berupa pesangon yang diusulkan SP-INKA.
Pihaknya juga memberi masukan kepada Pemerintah dalam hal penugasan untuk pelayanan publik kepada BUMN di bidang perkeretaapian agar dapat berimbang serta menjaga eksistensi BUMN yang terlibat.
"Yang pasti, ini bertujuan agar tercipta kesempurnaan dalam menjalankan tugas, baik dalam aspek pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan konstitusi serta menjaga kondisi BUMN agar tetap sehat di setiap lini usaha korporasi.
(Dani Jumadil Akhir)